Kamis, 01 Desember 2011
tupoksi penyuluh pertanian
tugas pokok penyuluh pertanian adalah melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian. Fungsi penyuluh pertanian antara lain : memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha, membantu menumbuhkembangkan organisasi kelompok tani, melembagakan nilai - nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi petani berkelanjutan, menumbuhkan kesadran petani dalam usaha kelestarian lingkungan, dan membantu menganalisis permasalahan yang di hadapi petani.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar