wiwinwidyastuti
Kamis, 01 Desember 2011
tupoksi penyuluh pertanian
tugas pokok penyuluh pertanian adalah melakukan kegiatan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan serta pengembangan penyuluhan pertanian. Fungsi penyuluh pertanian antara lain : memfasilitasi proses pembelajaran pelaku utama dan pelaku usaha, membantu menumbuhkembangkan organisasi kelompok tani, melembagakan nilai - nilai budaya pembangunan pertanian yang maju dan modern bagi petani berkelanjutan, menumbuhkan kesadran petani dalam usaha kelestarian lingkungan, dan membantu menganalisis permasalahan yang di hadapi petani.
pelatihan tik
peserta dilklat angkatan 62tahun 2011 di badan diklat jawa tengah terdiri dari kabupaten klaten, kab kendal dan kab semarang
Langganan:
Postingan (Atom)